Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 3 bulan
beroperasi menerima banyak surat tentang keluhan masyarakat dan nasabah jasa
keuangan. Apa saja jenis keluhan masyarakat dan nasabah itu?
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menjelaskan, ada dua jenis keluhan
yang paling banyak disampaikan ke lembaga 'superbody' ini, salah satunya
mengenai persoalan kartu kredit yang masih banyak dikeluhkan oleh para nasabah.
"Banyak orang yang punya kartu kredit, tidak merasa belanja tiba-tiba
tagihannya besar," kata Muliaman di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis
(18/10/2012).
Selain permasalahan kartu kredit, OJK sering menerima keluhan tentang Kredit
Pemilikan Rumah (KPR). "Terus orang yang punya KPR, tiba-tiba tingkat
bungannya berubah, yang tadinya fix, tiba-tiba ikut pasar," tambahnya.
Kedepannya, untuk mencegah peristiwa serupa, OJK akan membuat peraturan
perlindungan nasabah dan masyarakat dari sisi perbankan. "Kita buat
minimum requirement mengenai asas-asas keterbukaan. Provider jasa keuangan
apakah bank, asuransi, apakah yang lain. Minum requirement seperti transparansi
produknya, dalam propektus jangan kecil dan menggunakan Bahasa Indonesia,"
sanggahnya.
Dari sisi nasabah dan masyarakat, OJK akan melakukan edukasi tentang produk-
produk jasa keuangan.
"Segi konsumennya kita juga harus didik. Kalau punya kartu kredit itu
jangan asal gesek, ada kewajiban yang sangat berat. Itu masksudnya dari dua
sisi sehingga dispute di industri keuangan bisa berkurang," pungkasnya.
sumber : http://finance.detik.com/read/2012/10/18/141433/2066047/5/ojk-banjir-masalah-pengaduan-kartu-kredit-kpr
Tidak ada komentar:
Posting Komentar