bangka island

bangka island
parai

Senin, 05 November 2012

STUDI KASUS : NASABAH BANK CENTURY MANJADI KORBAN PENIPUAN PRODUK INVESTASI



Nasabah Bank Century yang jadi korban penipuan produk investasi akan mendatangi Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat. Para nasabah akan mengadukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Mereka menganggap LPS belum menanggapi laporan penipuan tersebut. Jika ternyata jawaban DPR mengecewakan, nasabah Bank Century bakal menempuh jalur hukum. "Banyak yang sudah mulai menghubungi pengacara untuk konsultasi," kata Gunawan Setiadi Martono, Koordinator Nasabah Bank Century kepada KONTAN, kemarin (8/2). Para nasabah ini umumnya adalah mereka yang terkena bujuk rayu staf pemasaran Bank Century yang menawarkan produk investasi keluaran PT Antaboga Deltasekuritas dengan iming-iming keuntungan tinggi. Nilai dana yang mereka setorkan bervariasi, ada yang Rp 100 juta sampai Rp 2 miliar. Selama ini para nasabah itu merasa kecewa dengan sikap direksi Bank Century. Nasabah merasa direksi Bank Century tidak mengacuhkan masalah mereka.

Direksi Bank Century sendiri mengaku tak tahu-menahu mengenai produk investasi tersebut. Mereka juga tetap berpendapat, penyelesaian persoalan investasi bodong tersebut mesti menunggu proses hukum terhadap pemegang saham pengendali Bank Century, yakni Robert Tantular.

Polisi sudah menetapkan Robert Tantular sebagai tersangka dibalik kolapsnya Bank Century. Selain melanggar aturan perbankan, polisi menuduh Robert menggelapkan dana nasabah PT Antaboga Deltasekuritas. Ceritanya, pada 2000 silam Bank Indonesia melarang perbankan menjual produk investasi. Namun, Robert tetap menjajakan produk investasi Antaboga. Lewat Century, Antaboga menjual reksadana terproteksi dan produk kontrak pengelolaan dana (discretionary fund) dengan bunga yang tinggi.

Dalam menjual produk investasi ini, Robert tetap menggunakan pengaruhnya di Bank Century. Investasi ini kemudian macet karena Robert dan tiga koleganya di Antaboga yang merupakan warga negara asing menggelapkan semua dana nasabah tersebut.
Polisi masih terus menyelidiki ke mana Robert menyembunyikan uang nasabah itu. Polisi baru mengetahui bahwa sebagian uang nasabah mengalir ke Eropa. Namun, polisi belum bisa mengambilnya
Manajemen baru PT Bank Century Tbk menargetkan akan menyelesaikan 32 debitor utama terkait kasus aset-aset bermasalah. Untuk tahap pertama, PT Bank Century Tbk akan memprioritaskan penyelesaian terhadap sepuluh debitor terbesar. Ke-32 debitor ini merupakan 'warisan' dari manajemen terdahulu, sebelum akhirnya Bank Century ditutup pemerintah. Hal ini disampaikan Direktur Utama PT Bank Century Tbk Maryono, Kamis (22/1) di Jakarta.
Kami telah membentuk tim penyelamatan aset untuk menyelesaikan masalah ini," ujar Maryono, yang didampingi oleh Direktur Tresuri dan Pendanaan Ahmad Fajar, Direktur Operasional dan Teknologi Erwin Prasetio, dan Kepala Divisi Corporate Secretary Deddy Triyana.
Pembenahan aset ini juga termaktub dalam program kerja perbaikan kondisi keuangan tahap awal, di samping pemulihan dan stabilisasi likuiditas, due dilligence atas kondisi keuangan, serta restrukturisasi balance sheet.
Ketika ditanya mengungkapkan identitas ke-32 debitor beserta nilai nominalnya, Maryono masih enggan menyampaikannya. Pasalnya, lanjut Maryono, pihaknya masih menunggu hasil audit keuangan dan hukum.


ETIKA UTILITARIANISME
Para nasabah ini umumnya adalah mereka yang terkena bujuk rayu staf pemasaran Bank Century yang menawarkan produk investasi keluaran PT Antaboga Delta sekuritas dengan iming-iming keuntungan tinggi. Nilai dana yang mereka setorkan bervariasi, ada yang Rp100 juta sampai Rp 2 miliar. Selama ini para nasabah itu merasa kecewa dengan sikap direksi Bank Century. Nasabah merasa direksi Bank Century tidak mengacuhkan masalah mereka. Direksi Bank Century sendiri mengaku tak tahu-menahu mengenai produk investasi tersebut. Mereka juga tetap berpendapat, penyelesaian persoalan investasi bodong tersebut mesti menunggu proses hukum terhadap pemegang saham pengendali Bank Century, yakni Robert Tantular.

ETIKA DEONTOLOGY
Manajemen baru PT Bank Century Tbk menargetkan akan menyelesaikan 32 debitor utama terkait kasus aset-aset bermasalah. Untuk tahap pertama, PT Bank Century Tbk akan memprioritaskan penyelesaian terhadap sepuluh debitor terbesar. Ke-32 debitor ini merupakan 'warisan' dari manajemen terdahulu, sebelum akhirnya Bank Century ditutup pemerintah.

ETIKA KAFFAH
PT Bank Century berniat mengembangkan uang nasabah dengan cara investasi kepada lembaga sekuritas dan membayar uang nasabah walaupun secara bertahap dengan menargetkan 32 debitur utama. Kemudian membentuk tim penyelamatan aset untuk menyelesaikan masalah ini . Pembenahan aset ini juga termaktub dalam program kerja perbaikan kondisi keuangan tahap awal, di samping pemulihan dan stabilisasi likuiditas, due dilligence atas kondisi keuangan, serta restrukturisasi balance sheet, hal ini menunjukkan masih ada niat baik bahwa tanggung jawab social dunia dan akherat.

ANALISA SWOT
Strength (Kekuatan) : PT Bank Century merupakan Bank Umum yang telah dikenal masyarakat luas, dan telah bekerjasama bekerjasama dengan Lembaga Sekuritas dalam pengembangan usahanya, dan menunjukan kemampuannya menarik investor terbukti banyak para nasabah yang berani menanamkan modalnya.
Weaknesses (Kelemahan) : Kurang adanya transparency dan koordinasi jajaran direktu PT Bank Century terbukti bahwa Direksi tidak tahu menahu tentang tentang produk tersebut, artinya setiap peluncuran produk baru dan setiap bekerjasama dengan pihak lain apakah tidak ada pembicaraan, diskusi, rapat-rapat menejemen yang membahas hal ini. berani berspekulasi mengambil resiko tinggi untuk mendapatkan keuntungan sesaat.

Oportunities (Peluang) : produk investasi pada lembaga sekuritas merupakan pengembangan usaha Bank Century supaya uang nasabah dapat lebih produktif dan cepat menghasilkan keuntungan, dengan demikian penyerapan dana dari masyarakat akan meningkat.

Threats (Ancaman) : akan mengganggu likuiditas keuangan, sehingga jika nasabah ingin menarik dananya tidak dapat terkendali, dengan demikian ras akan terjadi, yang pada akhirnya menjadi pembekuan operasional oleh pemerintah.

KESIMPULAN
1. Bank Century kurang memperhatikan etika bisnis dan profesi dalam menjalankan bisnisnya, padahal Perusahaan perbankkan dari dulu sampai sekarang merupakan bisnis kepercayaan.
2. Terlalu gegabah dalam mengambil langkah pengembangan untuk mencari keuntungan secara instan, dan campur tangan asing sangat kental sehingga dana disinyalir dibawa kabur oleh orang asing.
3. Kurang peduli terhadap perlindungan nasabah, sehingga direksi tidak tau menahu tentang produk baru yang dipasarkan.

SARAN
1. Dalam menjalankan usaha apapun harus dilandasi dengan suara hati maka perlu memamahi arti penting Bisnis Bersama Allah SWT, sehingga mengerti bahwa segala bentuk bisnis ada campur tangan Sang Maha Pencipta, bukan secara tiba-tiba, dan tidak bisa sendirian.
2. Dalam menjalankan bisnis harus halal, jauhkan yang haram-haram , halal barangnya halal sifatnya, dan dapat diserah terimakan secara nyata oleh para pemodal.
3. Keseimbangan dan keadilan, berarti bahwa perilaku bisnis harus seimbang dan adil. Keseimbangan berarti tidak berlebihan (ekstrim) dalam mengejar keuntungan ekonomi.
4. Kepemilikan individu yang tak terbatas, sebagaimana dalam sistem kapitalis, tidak dibenarkan “Etika Kaffah”, oleh karena bisnis adalah “ibadah” bukan bisnis yang “serakah”, maka Tuhan menciptakan Alam manusia untuk menjaga dengan nilai Ibadah.


sumber : http://tukidiblog.blogspot.com/2009/07/studi-kasus-nasabah-bank-century.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar