bangka island

bangka island
parai

Minggu, 18 November 2012

Manajemen Proyek dan Resiko BAB 1


MASALAH


Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau, cybercrime.  Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal. Seseorang cracker di Rusia dapat masuk ke sebuah server di Pentagon tanpa ijin. Salahkah dia bila sistem di Pentagon terlalu lemah sehingga mudah ditembus? Apakah batasan dari sebuah cybercrime? Seorang yang baru “mengetuk pintu” ( port scanning ) komputer anda, apakah sudah dapat dikategorikan sebagai kejahatan? Apakah ini masih dalam batas ketidak-nyamanan ( inconvenience ) saja? Bagaimana pendapat anda tentang penyebar virus dan bahkan pembuat virus? Bagaimana kita menghadapi cybercrime ini? Bagaimana aturan / hukum yang cocok untuk mengatasi atau menanggulangi masalah cybercrime di Indonesia? Banyak sekali pertanyaan yang harus kita jawab.
Dalam dunia Perbankan banyak mengalami masalah terutama dalam bidang IT. Sebagian besar iklan perbankan menggunakan jargon-jargon teknologi seperti Secured by Verisign 128-bits SSL, dan Token Internet Banking untuk meyakinkan nasabah bahwa transaksi e-banking aman. Tidak lama lagi kita akan semakin sering mendengar jargon teknologi lainnya: kartu pintar (smartcard) / kartu chip. Tapi apakah penggunaan teknologi keamanan yang semakin canggih sudah pasti akan meningkatkan keamanan transaksi e-banking secara signifikan? Jawabannya: Tidak!

CONTOH KASUS 1 :

Penjualan Rekening Bank Diduga Dimanfaatkan untuk Pencucian Uang 

Jakarta - Aparat Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya membongkar praktik jasa pembuatan rekening bank dengan menggunakan data palsu melalui situs www.jualanrekening.org. Polisi menduga, praktik ini dimanfaatkan oleh pembeli dengan tujuan melakukan kejahatan seperti pencucian uang.
"Diduga digunakan untuk kejahatan karena dia buka ATM dengan nama orang lain, bisa digunakan untuk kejahatan apakah penipuan online atau pencucian uang," ujar Kasubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya AKBP Audie S Latuheru kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (7/9/2012).
Dalam kasus ini, polisi membekuk dua tersangka yang berinisial CLV dan JFRN di Karawaci, Tangerang, Banten. Keduanya dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan.
 Audie mengatakan, aplikasi ke bank untuk pembuatan rekening baru dilakukan tersangka dengan melampirkan data-data seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) palsu
"Semua data yang dia lampirkan itu palsu, tetapi rekeningnya asli," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan bahwa tersangka CLV merupakan pemilik website. Sementara rekannya, JFRN berperan sebagai pembuat rekening yang mengisi aplikasi di bank.
"CLV memberikan jobnya untuk membuat mencetak KTP palsu ke KNY," kata Rikwanto.
KNY yang merupakan pegawai di percetakan di Jalan Pramuka, Jakarta Timur kini masih diburu polisi.
"KNY berperan mencetak KTP, KK palsu sebagai syarat untuk mendapatkan buku rekening palsu. Diharapkan, KNY segera menyerahkan diri," katanya.
Dia melanjutkan, KNY membuat sejumlah KTP palsu yang dipesan oleh CLV. KTP dibuat dengan nama dan alamat palsu.
 "Dari KTP yang nama dan alamatnya palsu itu, foto-fotonya sama semua," katanya.
Rikwanto mengatakan, tersangka memasang tarif untuk pembuatan rekening ini mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta tergantung pemesanan.
 "Untuk buku rekening saja itu cuma Rp 1 juta, kalau lengkap berikut ATM dan tokennya itu bisa mencapai Rp 2,5 juta," katanya.
Bila pemesan dan penjual menyetujui, pemesan tinggal mentransfer uang tersebut ke rekening CLV yang tentunya atas nama palsu yakni Paulo Maldini.
 "Nanti tersangka mengirimkan buku rekeningnya ke alamat pemesan," tutupnya.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa puluhan buku tabungan, 33 lembar KTP palsu, 34 lembar KK, perangkat komputer dan lainnya.

 CONTOH KASUS 2 :

Polda Metro Bongkar Praktik Ilegal Penjualan Rekening Bank di Internet

Jakarta - Aparat Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya membongkar praktik ilegal penjualan nomor rekening bank melalui situs internet. Sejumlah tersangka diamankan dalam kasus tersebut. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sufyan Syarief, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Iya, betul. Tersangkanya sudah ditangkap tadi malam. Untuk selengkapnya akan dirilis sore ini," ujar Sufyan saat dihubungi detikcom, Jumat (7/9/2012).
Praktik penjualan rekening secara ilegal itu dimuat di laman internet www.jualanrekening.org. Si pelaku memasang iklan yang mempromosikan jasanya dalam pembuatan rekening tabungan di bank.

Pada halaman beranda, pelaku menjelaskan visi-misinya dalam memberikan jasa pembuatan rekening ini. Berikut kutipannya.
"JUALANREKENING.COM"
Kami adalah WEBSITE ONLINE YANG MELAYANI JASA KHUSUS PEMBUATAN REKENING BANK BAGI YANG MEMBUTUHKAN BERTRANSAKSI DENGAN SESEORANG TANPA DIKETAHUI IDENTITAS ASLINYA Misi kami hanyalah membantu anda untuk mempermudah segala sesuatunya dalam hidup anda, disini kami bekerja secara profesional dan tidak akan mengecewakan anda apalagi berniat menipu. Karena kepercayaan anda adalah segalanya bagi kami.
Disini dalam PEMBUATAN semua REKENING BANK, kami hanya menggunakan BIODATA FIKTIF sehingga ANDA SEBAGAI PENGGUNA AMAN DAN TERHINDAR DARI MASALAH HUKUM YANG DISEBABKAN OLEH PENYALAHGUNAAN REKENING BANK
 Di dalam situs tersebut, pelaku memasang tarif untuk paket buku rekening sebesar Rp 1 juta. Sementara harga paket lengkap yang terdiri dari buku rekening plus ATM plus token dan KTP pemilik rekening dengan harga Rp 2 juta.
Pelaku juga menawarkan jasa pembuatan rekening dan mutasi bank dengan tarif hingga Rp 2,5 juta untuk bank tertentu.
Untuk memudahkan dalam menjaring pengguna jasa, pelaku mencantumkan nomor telepon genggam yang bisa dihubungi dan juga ID Yahoo!Messanger.


sumber :
http://news.detik.com/read/2012/09/08/001123/2011860/10/penjualan-rekening-bank-diduga-dimanfaatkan-untuk-pencucian-uang
http://news.detik.com/read/2012/09/07/135115/2011251/10/polda-metro-bongkar-praktik-ilegal-penjualan-rekening-bank-di-internet
http://amaljaya.blogspot.com/2007/12/cybercrime-terhadap-bisnis-perbankan.html
http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar