MASALAH
Perkembangan Internet dan umumnya
dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal
negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia
cyber atau, cybercrime. Hilangnya batas
ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal. Seseorang cracker di Rusia
dapat masuk ke sebuah server di Pentagon tanpa ijin. Salahkah dia bila sistem
di Pentagon terlalu lemah sehingga mudah ditembus? Apakah batasan dari sebuah
cybercrime? Seorang yang baru “mengetuk pintu” ( port
scanning ) komputer anda, apakah sudah dapat dikategorikan sebagai
kejahatan? Apakah ini masih dalam batas ketidak-nyamanan ( inconvenience ) saja? Bagaimana
pendapat anda tentang penyebar virus dan bahkan pembuat virus? Bagaimana kita
menghadapi cybercrime ini? Bagaimana aturan / hukum yang cocok untuk mengatasi
atau menanggulangi masalah cybercrime di Indonesia? Banyak sekali pertanyaan
yang harus kita jawab.
Dalam dunia Perbankan banyak
mengalami masalah terutama dalam bidang IT. Sebagian besar iklan perbankan
menggunakan jargon-jargon teknologi seperti Secured by Verisign 128-bits SSL,
dan Token Internet Banking untuk meyakinkan nasabah bahwa transaksi e-banking
aman. Tidak lama lagi kita akan semakin sering mendengar jargon teknologi
lainnya: kartu pintar (smartcard) / kartu chip. Tapi apakah penggunaan
teknologi keamanan yang semakin canggih sudah pasti akan meningkatkan keamanan
transaksi e-banking secara signifikan? Jawabannya: Tidak!
CONTOH KASUS 1 :
Penjualan Rekening Bank Diduga Dimanfaatkan untuk Pencucian Uang
Jakarta - Aparat Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya
membongkar praktik jasa pembuatan rekening bank dengan menggunakan data palsu
melalui situs www.jualanrekening.org. Polisi menduga, praktik ini dimanfaatkan
oleh pembeli dengan tujuan melakukan kejahatan seperti pencucian uang.
"Diduga digunakan untuk kejahatan karena dia buka ATM
dengan nama orang lain, bisa digunakan untuk kejahatan apakah penipuan online
atau pencucian uang," ujar Kasubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya AKBP
Audie S Latuheru kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (7/9/2012).
Dalam kasus ini, polisi membekuk dua tersangka yang
berinisial CLV dan JFRN di Karawaci, Tangerang, Banten. Keduanya dijerat dengan
Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan.
Audie mengatakan, aplikasi ke bank untuk pembuatan rekening
baru dilakukan tersangka dengan melampirkan data-data seperti Kartu Tanda
Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) palsu
"Semua data yang dia lampirkan itu palsu, tetapi
rekeningnya asli," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan
bahwa tersangka CLV merupakan pemilik website. Sementara rekannya, JFRN
berperan sebagai pembuat rekening yang mengisi aplikasi di bank.
"CLV memberikan jobnya untuk membuat mencetak KTP palsu ke KNY," kata
Rikwanto.
KNY yang merupakan pegawai di percetakan di Jalan Pramuka, Jakarta Timur kini masih diburu polisi.
KNY yang merupakan pegawai di percetakan di Jalan Pramuka, Jakarta Timur kini masih diburu polisi.
"KNY berperan mencetak KTP, KK palsu sebagai syarat
untuk mendapatkan buku rekening palsu. Diharapkan, KNY segera menyerahkan
diri," katanya.
Dia melanjutkan, KNY membuat sejumlah KTP palsu yang dipesan
oleh CLV. KTP dibuat dengan nama dan alamat palsu.
"Dari KTP yang nama dan alamatnya palsu itu, foto-fotonya
sama semua," katanya.
Rikwanto mengatakan, tersangka memasang tarif untuk pembuatan
rekening ini mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta tergantung pemesanan.
"Untuk buku rekening saja itu cuma Rp 1 juta, kalau
lengkap berikut ATM dan tokennya itu bisa mencapai Rp 2,5 juta," katanya.
Bila pemesan dan penjual menyetujui, pemesan tinggal
mentransfer uang tersebut ke rekening CLV yang tentunya atas nama palsu yakni
Paulo Maldini.
"Nanti tersangka mengirimkan buku rekeningnya ke alamat
pemesan," tutupnya.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa puluhan buku tabungan, 33 lembar KTP palsu, 34 lembar KK, perangkat komputer dan lainnya.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa puluhan buku tabungan, 33 lembar KTP palsu, 34 lembar KK, perangkat komputer dan lainnya.
CONTOH KASUS 2 :
Polda Metro Bongkar Praktik Ilegal Penjualan Rekening Bank di Internet
Jakarta - Aparat Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya
membongkar praktik ilegal penjualan nomor rekening bank melalui situs internet.
Sejumlah tersangka diamankan dalam kasus tersebut. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris
Besar Sufyan Syarief, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan
tersebut. "Iya, betul. Tersangkanya sudah ditangkap tadi malam.
Untuk selengkapnya akan dirilis sore ini," ujar Sufyan saat dihubungi detikcom, Jumat (7/9/2012).
Praktik penjualan rekening secara ilegal itu dimuat di laman internet www.jualanrekening.org. Si pelaku memasang iklan yang mempromosikan jasanya dalam pembuatan rekening tabungan di bank.
Pada halaman beranda, pelaku menjelaskan visi-misinya dalam memberikan jasa pembuatan rekening ini. Berikut kutipannya.
Praktik penjualan rekening secara ilegal itu dimuat di laman internet www.jualanrekening.org. Si pelaku memasang iklan yang mempromosikan jasanya dalam pembuatan rekening tabungan di bank.
Pada halaman beranda, pelaku menjelaskan visi-misinya dalam memberikan jasa pembuatan rekening ini. Berikut kutipannya.
"JUALANREKENING.COM"
Kami adalah WEBSITE ONLINE YANG MELAYANI JASA KHUSUS PEMBUATAN REKENING BANK BAGI YANG MEMBUTUHKAN BERTRANSAKSI DENGAN SESEORANG TANPA DIKETAHUI IDENTITAS ASLINYA Misi kami hanyalah membantu anda untuk mempermudah segala sesuatunya dalam hidup anda, disini kami bekerja secara profesional dan tidak akan mengecewakan anda apalagi berniat menipu. Karena kepercayaan anda adalah segalanya bagi kami.
Disini dalam PEMBUATAN semua REKENING BANK, kami hanya menggunakan BIODATA FIKTIF sehingga ANDA SEBAGAI PENGGUNA AMAN DAN TERHINDAR DARI MASALAH HUKUM YANG DISEBABKAN OLEH PENYALAHGUNAAN REKENING BANK
Kami adalah WEBSITE ONLINE YANG MELAYANI JASA KHUSUS PEMBUATAN REKENING BANK BAGI YANG MEMBUTUHKAN BERTRANSAKSI DENGAN SESEORANG TANPA DIKETAHUI IDENTITAS ASLINYA Misi kami hanyalah membantu anda untuk mempermudah segala sesuatunya dalam hidup anda, disini kami bekerja secara profesional dan tidak akan mengecewakan anda apalagi berniat menipu. Karena kepercayaan anda adalah segalanya bagi kami.
Disini dalam PEMBUATAN semua REKENING BANK, kami hanya menggunakan BIODATA FIKTIF sehingga ANDA SEBAGAI PENGGUNA AMAN DAN TERHINDAR DARI MASALAH HUKUM YANG DISEBABKAN OLEH PENYALAHGUNAAN REKENING BANK
Di dalam situs tersebut, pelaku memasang tarif untuk paket
buku rekening sebesar Rp 1 juta. Sementara harga paket lengkap yang terdiri dari
buku rekening plus ATM plus token dan KTP pemilik rekening dengan harga Rp 2
juta.
Pelaku juga menawarkan jasa pembuatan rekening dan mutasi
bank dengan tarif hingga Rp 2,5 juta untuk bank tertentu.
Untuk memudahkan dalam menjaring pengguna jasa, pelaku
mencantumkan nomor telepon genggam yang bisa dihubungi dan juga ID
Yahoo!Messanger.
sumber :
http://news.detik.com/read/2012/09/08/001123/2011860/10/penjualan-rekening-bank-diduga-dimanfaatkan-untuk-pencucian-uang
http://news.detik.com/read/2012/09/07/135115/2011251/10/polda-metro-bongkar-praktik-ilegal-penjualan-rekening-bank-di-internet
http://amaljaya.blogspot.com/2007/12/cybercrime-terhadap-bisnis-perbankan.html
http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html
http://amaljaya.blogspot.com/2007/12/cybercrime-terhadap-bisnis-perbankan.html
http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar