BAB 3
METODOLOGI
Dalam pembahasan Bab 3 ini adalah berisi
mengenai Metodologi / Solusi, dimana disini juga dijelaskan cara mendapatkan
sebuah materi yang ada pada Bab 1 dan Bab 2. Dalam Metodologi tentunya ada
sebuah perencanaan, dimana dalam Manajemen Proyek dan Resiko ada beberapa
aktifitas yang perlu diperhatikan dalam sebuah perencanaan / Solusi yang akan
dipecahkan yaitu :
1.
Undang-undang tentang
cybercrime perlu dibuat secara khusus sebagai lexspesialis untuk
memudahkan penegakan hukum terhadap kejahatan tersebut.
2.
Kualifikasi perbuatan
yang berkaitan dengan cybercrime harus dibuat secara jelas agar tercipta
kepastian hukum bagi masyarakat khususnya pengguna jasa internet.
3.
Perlu hukum acara
khusus yang dapat mengatur seperti misalnya berkaitaN dengan jenis-jenis alat
bukti yang sah dalam kasus cybercrime, pemberian wewenang khusus kepada
penyidik dalam melakukan beberapa tindakan yang diperlukan dalam rangka
penyidikan kasus cybercrime, dan lain-lain.
4.
Spesialisasi terhadap
aparat penyidik maupun penuntut umum dapat dipertimbangkan sebagai salah satu
cara untuk melaksanakan penegakan hukum terhadap cybercrime.
5.
Institusi penegak
hukum perlu mempelopori dan merekomendasikan dan melaksanakan dengan baik
produk hukum tentang Cyber Crime yaitu UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE. Selain
membentuk Cyber crime police juga memberikan penekanan bagi aparat penegak
hukum agar memiliki ketrampilan dasar dalam menggunakan komputer dan internet
sehingga mampu mengatasi kejahatan di dalam dunia maya.
6.
Perlu dibentuk
sebuah unit kerja khusus atau divisi Pengamanan –
Pencegahan kejahatan perbankan di dalam struktur Bank/ Bank Indonesia yang
fungsinya untuk melakukan penerapan kebijakan pengamanan sistem, melakukan
penelitian untuk pencegahan terhadap ancaman/ kejahatan yang sudah ada maupun
yang mungkin terjadi dan melakukan tindakan recovery serta pemantauan transaksi
perbankan selama 24 jam.
7.
Bank
Indonesia perlu melakukan audit terhadap sistem teknologi informasi
dankomunikasi yang dilakukan oleh perbankan untuk setiap kurun waktu tertentu.
8.
Memperketat/ mengendalikan dengan cermat
akses nasabah maupun pegawai ke jaringan sistem ICT perbankan,
agar seluruh pegawai perbankan mengetahui bahwa mereka juga di pantau.
9.
Perlu adanya ketentuan
(Peraturan atau UU) agar perbankan bertanggung jawab dengan mengganti uang
nasabah yang hilang akibat kelemahan sistem pengamanan ICT perbankan.
10.
Perlu digunakan
Perangkat Lunak Komputer Deteksi (software) untuk aktifitas rekening
nasabah agar apabila terjadi kejanggalan transaksi dapat ditangani dengan
cepat.
11.
Menambah persyaratan
formulir identitas pada waktu pembukaan rekening baru
untuk pemeriksaan pada database yang menghimpun daftar orang bermasalah
dengan institusi keuangan.
12.
Pihak
perbankan harus meningkatkan keamanan Internet Banking
dengan melakukan beberapa hal seperti :
·
Melakukan standarisasi
dalam pembuatan aplikasi Internet Banking.
·
Terdapat panduan
apabila terjadi fraud dalam Internet Banking.
·
Pemberian informasi yang jelas kepada user sedangkan pihak pemerintah
dapat membebankan keamanan Internet Banking kepada pihak bank
sehingga apabila terjadi fraud dalam suatu nilai tertentu,
user dapat mengajukan klaim
13. Perlu dibuat suatu kerja sama untuk meningkatkan koordinasi dan tukar
menukar informasi secara online dan ditunjuk contact person dengan
mengikutsertakan berbagai pihak.
14. Sebaiknya dibuat aturan hukum yang mewajibkan setiap penyelenggara Internet
Banking agar dalam setiap transaksi dari “siapa pun” dan dari “mana
pun” para pihak diharuskan mencantumkan dan diminta memberikan “digital
signature atau tanda tangan elektronik” dalam transaksi online
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar