bangka island

bangka island
parai

Minggu, 18 November 2012

Manajemen Proyek dan Resiko BAB 3


BAB 3
METODOLOGI

Dalam pembahasan Bab 3 ini adalah berisi mengenai Metodologi / Solusi, dimana disini juga dijelaskan cara mendapatkan sebuah materi yang ada pada Bab 1 dan Bab 2. Dalam Metodologi tentunya ada sebuah perencanaan, dimana dalam Manajemen Proyek dan Resiko ada beberapa aktifitas yang perlu diperhatikan dalam sebuah perencanaan / Solusi yang akan dipecahkan yaitu :
1.      Undang-undang tentang cybercrime perlu dibuat secara khusus sebagai lexspesialis untuk memudahkan penegakan hukum terhadap kejahatan tersebut.
2.      Kualifikasi perbuatan yang berkaitan dengan cybercrime harus dibuat secara jelas agar tercipta kepastian hukum bagi masyarakat khususnya pengguna jasa internet.
3.      Perlu hukum acara khusus yang dapat mengatur seperti misalnya berkaitaN dengan jenis-jenis alat bukti yang sah dalam kasus cybercrime, pemberian wewenang khusus kepada penyidik dalam melakukan beberapa tindakan yang diperlukan dalam rangka penyidikan kasus cybercrime, dan lain-lain.
4.      Spesialisasi terhadap aparat penyidik maupun penuntut umum dapat dipertimbangkan sebagai salah satu cara untuk melaksanakan penegakan hukum terhadap cybercrime.
5.      Institusi penegak hukum perlu mempelopori dan merekomendasikan dan melaksanakan dengan baik produk hukum tentang Cyber Crime yaitu UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE. Selain membentuk Cyber crime police juga memberikan penekanan bagi aparat penegak hukum agar memiliki ketrampilan dasar dalam menggunakan komputer dan internet sehingga mampu mengatasi kejahatan di dalam dunia maya.
6.      Perlu dibentuk sebuah unit kerja khusus atau divisi Pengamanan – Pencegahan kejahatan perbankan di dalam struktur Bank/ Bank Indonesia yang fungsinya untuk melakukan penerapan kebijakan pengamanan sistem, melakukan penelitian untuk pencegahan terhadap ancaman/ kejahatan yang sudah ada maupun yang mungkin terjadi dan melakukan tindakan recovery serta pemantauan transaksi perbankan selama 24 jam.
7.      Bank Indonesia perlu melakukan audit terhadap sistem teknologi informasi dankomunikasi yang dilakukan oleh perbankan untuk setiap kurun waktu tertentu.
8.      Memperketat/ mengendalikan dengan cermat akses nasabah maupun pegawai ke jaringan sistem ICT perbankan, agar seluruh pegawai perbankan mengetahui bahwa mereka juga di pantau.
9.      Perlu adanya ketentuan (Peraturan atau UU) agar perbankan bertanggung jawab dengan mengganti uang nasabah yang hilang akibat kelemahan sistem pengamanan ICT perbankan.
10.  Perlu digunakan Perangkat Lunak Komputer Deteksi (software) untuk aktifitas rekening nasabah agar apabila terjadi kejanggalan transaksi dapat ditangani dengan cepat.
11.  Menambah persyaratan formulir identitas pada waktu pembukaan rekening baru untuk pemeriksaan pada database yang menghimpun daftar orang bermasalah dengan institusi keuangan.
12.  Pihak perbankan harus meningkatkan keamanan Internet Banking dengan melakukan beberapa hal seperti :
·         Melakukan standarisasi dalam pembuatan aplikasi Internet Banking.
·         Terdapat panduan apabila terjadi fraud dalam Internet Banking.
·         Pemberian informasi yang jelas kepada user sedangkan pihak pemerintah dapat membebankan keamanan Internet Banking kepada pihak bank sehingga apabila terjadi fraud dalam suatu nilai tertentu, user dapat mengajukan klaim
13.  Perlu dibuat suatu kerja sama untuk meningkatkan koordinasi dan tukar menukar informasi secara online dan ditunjuk contact person dengan mengikutsertakan berbagai pihak.
14.  Sebaiknya dibuat aturan hukum yang mewajibkan setiap penyelenggara Internet Banking agar dalam setiap transaksi dari “siapa pun” dan dari “mana pun” para pihak diharuskan mencantumkan dan diminta memberikan digital signature atau tanda tangan elektronik” dalam transaksi online tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar