TEORI DAN PENELITIAN
Dewasa ini perkembangan industri
keuangan baik lembaga perbankan maupun non perbankan berjalan sangat pesat.
Pada saat yang bersamaan dereluhasi dibidang moneter kompetisi bisnis, preferensi
jasa keuangan yang semakin canggih, perkembangan TI dan telekomunikasi semakin
memacu perkembangan industri perbankan. Kemajuan TI telah memungkinkan pula
lembaga-lembaga yang dulunya bergerak disektor industri non keuangan
mengalihkan atau mendefinisikan bisnisnya ke sector keuangan. Implikasinya
persaingan makin ketat. Beberapa aktifis perbankan yang dirambah antara lain
middle and wholesal, retail, bank to bankmarchandizing credit authorization,
insurance, international banking, investment service dan pelayanan informasi
strategi lainnya.
Aktivitas perbankan dewasa ini sudah
tidak dapat lagi dipisahkan dari perkembangan teknologi, ini berarti bahwa bank
dalam kinerjanya senantiasa bersentuhan dengan teknologi utamanya dengan media
komputer. Penanganan berbagai transaksi bisnis perbankan demi menyaingi
kompetitor masing-masing menuntut bank untuk lebih meningkatkan pelayanannya
kepada para nasabah dan debitur terlebih lagi jika pelayanan tersebut harus
lebih bersifat cepat (instant), maka mau tidak mau pihak bank harus
mengandalkan sistem komputerisasi yang paling mutakhir baik dari segi perangkat
lunak (software) maupun perangkat keras (hardware) Pelayanan secara Instant
yang ditawarkan oleh pihak bank dirasakan telah memberikan kemajuan pesat dalam
peningkatan laba bagi bank itu sendiri, namun di sisi lain dengan kemudahan
pelayanan tersebut juga memberikan peluang terjadinya kejahatan di bidang
perbankan khususnya kejahatan dunia maya.
Masalah cyber crime dalam dunia perbankan kini kembali menjadi pusat
perhatian. Kejahatan dunia maya (Inggris : cyber crime) adalah
istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan
komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke
dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online,
pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan
identitas, pornografi anak, dan lain-lain. Sebab muncul pola-pola baru dari cyber
crime perbankan yang bermotif ekonomi. Jika dulu pelakunya mengincar
barang-barang mahal dan langka, kini berupa uang. Meski sudah banyak pelaku cyber
crime perbankan yang ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara, nyatanya
praktik kejahatan itu masih marak dengan cara yang beraneka. Kejahatan
duniamaya sudah meresahkan masyarakat, termasuk dunia perbankan. Kejahatan
dunia maya di Indonesia sudah sangat terkenal. Terus berkembangnya teknologi
informasi (TI) juga membuat praktik cyber crime, terutama carding,
kian canggih.
Carding adalah bentuk cyber crime yang paling kerap terjadi. Maka, tak heran
jikadalam kasus credit card fraud, Indonesia pernah dinobatkan sebagai
negara kedua tertinggi didunia setelah Ukraina. Saat ini terjadi pergeseran
pola carding. Kalau dulu mereka lebihmengincar barang-barang yang mahal
dan langka, kini uang yang dicari. Misalnya, kini marak carding untuk
perdagangan saham secara online. Pelaku carding dari Indonesia
berfungsi sebagai pihak yang membobol kartu kredit, dan hasilnya digunakan oleh
mitranya di luar negeri untuk membeli saham secara online. Keuntungan
transaksi itu kemudian di transfer ke sebuah rekening penampungan, yang
kemudian dibagi lagi ke rekening anggota sindikat.
Setelah isu carding
mereda, kini muncul bentuk kejahatan baru, yakni pembobolan uang nasabah
melalui ATM atau cracking sistem mesin ATM untuk membobol dananya.
Kepercayaan terhadap perbankan tidak hanya terkait dengan keamanan simpanan
nasabah dibank tersebut, tetapi juga terhadap keamanan sistem dan prosedur,
pemanfaatan teknologiserta sumber daya manusia dalam memberikan pelayanan
kepada nasabah. Salah satu aspek risiko yang hingga kini belum banyak
diantisipasi adalah kegagalan transaksi perbankan melalui teknologi informasi (technology
fraud) yang dalam risiko perbankan masuk kategori sebagai risiko
operasional.
sumber:
http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html
http://marsblablast.blogspot.com/2012/04/permasalahan-atau-kasus-it-dalam.html
http://marsblablast.blogspot.com/2012/04/permasalahan-atau-kasus-it-dalam.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar