bangka island

bangka island
parai

Minggu, 18 November 2012

Manajemen Proyek dan Resiko BAB 2


TEORI DAN PENELITIAN

Dewasa ini perkembangan industri keuangan baik lembaga perbankan maupun non perbankan berjalan sangat pesat. Pada saat yang bersamaan dereluhasi dibidang moneter kompetisi bisnis, preferensi jasa keuangan yang semakin canggih, perkembangan TI dan telekomunikasi semakin memacu perkembangan industri perbankan. Kemajuan TI telah memungkinkan pula lembaga-lembaga yang dulunya bergerak disektor industri non keuangan mengalihkan atau mendefinisikan bisnisnya ke sector keuangan. Implikasinya persaingan makin ketat. Beberapa aktifis perbankan yang dirambah antara lain middle and wholesal, retail, bank to bankmarchandizing credit authorization, insurance, international banking, investment service dan pelayanan informasi strategi lainnya.
Aktivitas perbankan dewasa ini sudah tidak dapat lagi dipisahkan dari perkembangan teknologi, ini berarti bahwa bank dalam kinerjanya senantiasa bersentuhan dengan teknologi utamanya dengan media komputer. Penanganan berbagai transaksi bisnis perbankan demi menyaingi kompetitor masing-masing menuntut bank untuk lebih meningkatkan pelayanannya kepada para nasabah dan debitur terlebih lagi jika pelayanan tersebut harus lebih bersifat cepat (instant), maka mau tidak mau pihak bank harus mengandalkan sistem komputerisasi yang paling mutakhir baik dari segi perangkat lunak (software) maupun perangkat keras (hardware) Pelayanan secara Instant yang ditawarkan oleh pihak bank dirasakan telah memberikan kemajuan pesat dalam peningkatan laba bagi bank itu sendiri, namun di sisi lain dengan kemudahan pelayanan tersebut juga memberikan peluang terjadinya kejahatan di bidang perbankan khususnya kejahatan dunia maya.
Masalah cyber crime dalam dunia perbankan kini kembali menjadi pusat perhatian. Kejahatan dunia maya (Inggris : cyber crime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dan lain-lain. Sebab muncul pola-pola baru dari cyber crime perbankan yang bermotif ekonomi. Jika dulu pelakunya mengincar barang-barang mahal dan langka, kini berupa uang. Meski sudah banyak pelaku cyber crime perbankan yang ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara, nyatanya praktik kejahatan itu masih marak dengan cara yang beraneka. Kejahatan duniamaya sudah meresahkan masyarakat, termasuk dunia perbankan. Kejahatan dunia maya di Indonesia sudah sangat terkenal. Terus berkembangnya teknologi informasi (TI) juga membuat praktik cyber crime, terutama carding, kian canggih.
Carding adalah bentuk cyber crime yang paling kerap terjadi. Maka, tak heran jikadalam kasus credit card fraud, Indonesia pernah dinobatkan sebagai negara kedua tertinggi didunia setelah Ukraina. Saat ini terjadi pergeseran pola carding. Kalau dulu mereka lebihmengincar barang-barang yang mahal dan langka, kini uang yang dicari. Misalnya, kini marak carding untuk perdagangan saham secara online. Pelaku carding dari Indonesia berfungsi sebagai pihak yang membobol kartu kredit, dan hasilnya digunakan oleh mitranya di luar negeri untuk membeli saham secara online. Keuntungan transaksi itu kemudian di transfer ke sebuah rekening penampungan, yang kemudian dibagi lagi ke rekening anggota sindikat.
Setelah isu carding mereda, kini muncul bentuk kejahatan baru, yakni pembobolan uang nasabah melalui ATM atau cracking sistem mesin ATM untuk membobol dananya. Kepercayaan terhadap perbankan tidak hanya terkait dengan keamanan simpanan nasabah dibank tersebut, tetapi juga terhadap keamanan sistem dan prosedur, pemanfaatan teknologiserta sumber daya manusia dalam memberikan pelayanan kepada nasabah. Salah satu aspek risiko yang hingga kini belum banyak diantisipasi adalah kegagalan transaksi perbankan melalui teknologi informasi (technology fraud) yang dalam risiko perbankan masuk kategori sebagai risiko operasional.

sumber: 
http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html
          http://marsblablast.blogspot.com/2012/04/permasalahan-atau-kasus-it-dalam.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar