bangka island

bangka island
parai

Minggu, 18 November 2012

Manajemen Proyek dan Resiko BAB 4


BAB 1
MASALAH

Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau, cybercrime.  Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal. Seseorang cracker di Rusia dapat masuk ke sebuah server di Pentagon tanpa ijin. Salahkah dia bila sistem di Pentagon terlalu lemah sehingga mudah ditembus? Apakah batasan dari sebuah cybercrime? Seorang yang baru “mengetuk pintu” ( port scanning ) komputer anda, apakah sudah dapat dikategorikan sebagai kejahatan? Apakah ini masih dalam batas ketidak-nyamanan ( inconvenience ) saja? Bagaimana pendapat anda tentang penyebar virus dan bahkan pembuat virus? Bagaimana kita menghadapi cybercrime ini? Bagaimana aturan / hukum yang cocok untuk mengatasi atau menanggulangi masalah cybercrime di Indonesia? Banyak sekali pertanyaan yang harus kita jawab.
Dalam dunia Perbankan banyak mengalami masalah terutama dalam bidang IT. Sebagian besar iklan perbankan menggunakan jargon-jargon teknologi seperti Secured by Verisign 128-bits SSL, dan Token Internet Banking untuk meyakinkan nasabah bahwa transaksi e-banking aman. Tidak lama lagi kita akan semakin sering mendengar jargon teknologi lainnya: kartu pintar (smartcard) / kartu chip. Tapi apakah penggunaan teknologi keamanan yang semakin canggih sudah pasti akan meningkatkan keamanan transaksi e-banking secara signifikan? Jawabannya: Tidak!

CONTOH KASUS  :

Polda Metro Bongkar Praktik Ilegal Penjualan Rekening Bank di Internet

Jakarta - Aparat Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya membongkar praktik ilegal penjualan nomor rekening bank melalui situs internet. Sejumlah tersangka diamankan dalam kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sufyan Syarief, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Iya, betul. Tersangkanya sudah ditangkap tadi malam. Untuk selengkapnya akan dirilis sore ini," ujar Sufyan saat dihubungi detikcom, Jumat (7/9/2012).
Praktik penjualan rekening secara ilegal itu dimuat di laman internet www.jualanrekening.org. Si pelaku memasang iklan yang mempromosikan jasanya dalam pembuatan rekening tabungan di bank.
Pada halaman beranda, pelaku menjelaskan visi-misinya dalam memberikan jasa pembuatan rekening ini. Berikut kutipannya.
"JUALANREKENING.COM"
Kami adalah WEBSITE ONLINE YANG MELAYANI JASA KHUSUS PEMBUATAN REKENING BANK BAGI YANG MEMBUTUHKAN BERTRANSAKSI DENGAN SESEORANG TANPA DIKETAHUI IDENTITAS ASLINYA Misi kami hanyalah membantu anda untuk mempermudah segala sesuatunya dalam hidup anda, disini kami bekerja secara profesional dan tidak akan mengecewakan anda apalagi berniat menipu. Karena kepercayaan anda adalah segalanya bagi kami.
Disini dalam PEMBUATAN semua REKENING BANK, kami hanya menggunakan BIODATA FIKTIF sehingga ANDA SEBAGAI PENGGUNA AMAN DAN TERHINDAR DARI MASALAH HUKUM YANG DISEBABKAN OLEH PENYALAHGUNAAN REKENING BANK
Di dalam situs tersebut, pelaku memasang tarif untuk paket buku rekening sebesar Rp 1 juta. Sementara harga paket lengkap yang terdiri dari buku rekening plus ATM plus token dan KTP pemilik rekening dengan harga Rp 2 juta.
Pelaku juga menawarkan jasa pembuatan rekening dan mutasi bank dengan tarif hingga Rp 2,5 juta untuk bank tertentu.
Untuk memudahkan dalam menjaring pengguna jasa, pelaku mencantumkan nomor telepon genggam yang bisa dihubungi dan juga ID Yahoo!Messanger.

BAB 2
TEORI DAN PENELITIAN

Dewasa ini perkembangan industri keuangan baik lembaga perbankan maupun non perbankan berjalan sangat pesat. Pada saat yang bersamaan dereluhasi dibidang moneter kompetisi bisnis, preferensi jasa keuangan yang semakin canggih, perkembangan TI dan telekomunikasi semakin memacu perkembangan industri perbankan. Kemajuan TI telah memungkinkan pula lembaga-lembaga yang dulunya bergerak disektor industri non keuangan mengalihkan atau mendefinisikan bisnisnya ke sector keuangan. Implikasinya persaingan makin ketat. Beberapa aktifis perbankan yang dirambah antara lain middle and wholesal, retail, bank to bankmarchandizing credit authorization, insurance, international banking, investment service dan pelayanan informasi strategi lainnya.
Aktivitas perbankan dewasa ini sudah tidak dapat lagi dipisahkan dari perkembangan teknologi, ini berarti bahwa bank dalam kinerjanya senantiasa bersentuhan dengan teknologi utamanya dengan media komputer. Penanganan berbagai transaksi bisnis perbankan demi menyaingi kompetitor masing-masing menuntut bank untuk lebih meningkatkan pelayanannya kepada para nasabah dan debitur terlebih lagi jika pelayanan tersebut harus lebih bersifat cepat (instant), maka mau tidak mau pihak bank harus mengandalkan sistem komputerisasi yang paling mutakhir baik dari segi perangkat lunak (software) maupun perangkat keras (hardware) Pelayanan secara Instant yang ditawarkan oleh pihak bank dirasakan telah memberikan kemajuan pesat dalam peningkatan laba bagi bank itu sendiri, namun di sisi lain dengan kemudahan pelayanan tersebut juga memberikan peluang terjadinya kejahatan di bidang perbankan khususnya kejahatan dunia maya.
Masalah cyber crime dalam dunia perbankan kini kembali menjadi pusat perhatian. Kejahatan dunia maya (Inggris : cyber crime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dan lain-lain. Sebab muncul pola-pola baru dari cyber crime perbankan yang bermotif ekonomi. Jika dulu pelakunya mengincar barang-barang mahal dan langka, kini berupa uang. Meski sudah banyak pelaku cyber crime perbankan yang ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara, nyatanya praktik kejahatan itu masih marak dengan cara yang beraneka. Kejahatan duniamaya sudah meresahkan masyarakat, termasuk dunia perbankan. Kejahatan dunia maya di Indonesia sudah sangat terkenal. Terus berkembangnya teknologi informasi (TI) juga membuat praktik cyber crime, terutama carding, kian canggih.
Carding adalah bentuk cyber crime yang paling kerap terjadi. Maka, tak heran jikadalam kasus credit card fraud, Indonesia pernah dinobatkan sebagai negara kedua tertinggi didunia setelah Ukraina. Saat ini terjadi pergeseran pola carding. Kalau dulu mereka lebihmengincar barang-barang yang mahal dan langka, kini uang yang dicari. Misalnya, kini marak carding untuk perdagangan saham secara online. Pelaku carding dari Indonesia berfungsi sebagai pihak yang membobol kartu kredit, dan hasilnya digunakan oleh mitranya di luar negeri untuk membeli saham secara online. Keuntungan transaksi itu kemudian di transfer ke sebuah rekening penampungan, yang kemudian dibagi lagi ke rekening anggota sindikat.
Setelah isu carding mereda, kini muncul bentuk kejahatan baru, yakni pembobolan uang nasabah melalui ATM atau cracking sistem mesin ATM untuk membobol dananya. Kepercayaan terhadap perbankan tidak hanya terkait dengan keamanan simpanan nasabah dibank tersebut, tetapi juga terhadap keamanan sistem dan prosedur, pemanfaatan teknologiserta sumber daya manusia dalam memberikan pelayanan kepada nasabah. Salah satu aspek risiko yang hingga kini belum banyak diantisipasi adalah kegagalan transaksi perbankan melalui teknologi informasi (technology fraud) yang dalam risiko perbankan masuk kategori sebagai risiko operasional.



BAB 3
METODOLOGI

Dalam pembahasan Bab 3 ini adalah berisi mengenai Metodologi / Solusi, dimana disini juga dijelaskan cara mendapatkan sebuah materi yang ada pada Bab 1 dan Bab 2. Dalam Metodologi tentunya ada sebuah perencanaan, dimana dalam Manajemen Proyek dan Resiko ada beberapa aktifitas yang perlu diperhatikan dalam sebuah perencanaan / Solusi yang akan dipecahkan yaitu :
1.      Undang-undang tentang cybercrime perlu dibuat secara khusus sebagai lexspesialis untuk memudahkan penegakan hukum terhadap kejahatan tersebut.
2.      Kualifikasi perbuatan yang berkaitan dengan cybercrime harus dibuat secara jelas agar tercipta kepastian hukum bagi masyarakat khususnya pengguna jasa internet.
3.      Perlu hukum acara khusus yang dapat mengatur seperti misalnya berkaitaN dengan jenis-jenis alat bukti yang sah dalam kasus cybercrime, pemberian wewenang khusus kepada penyidik dalam melakukan beberapa tindakan yang diperlukan dalam rangka penyidikan kasus cybercrime, dan lain-lain.
4.      Spesialisasi terhadap aparat penyidik maupun penuntut umum dapat dipertimbangkan sebagai salah satu cara untuk melaksanakan penegakan hukum terhadap cybercrime.
5.      Institusi penegak hukum perlu mempelopori dan merekomendasikan dan melaksanakan dengan baik produk hukum tentang Cyber Crime yaitu UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE. Selain membentuk Cyber crime police juga memberikan penekanan bagi aparat penegak hukum agar memiliki ketrampilan dasar dalam menggunakan komputer dan internet sehingga mampu mengatasi kejahatan di dalam dunia maya.
6.      Perlu dibentuk sebuah unit kerja khusus atau divisi Pengamanan – Pencegahan kejahatan perbankan di dalam struktur Bank/ Bank Indonesia yang fungsinya untuk melakukan penerapan kebijakan pengamanan sistem, melakukan penelitian untuk pencegahan terhadap ancaman/ kejahatan yang sudah ada maupun yang mungkin terjadi dan melakukan tindakan recovery serta pemantauan transaksi perbankan selama 24 jam.
7.      Bank Indonesia perlu melakukan audit terhadap sistem teknologi informasi dankomunikasi yang dilakukan oleh perbankan untuk setiap kurun waktu tertentu.
8.      Memperketat/ mengendalikan dengan cermat akses nasabah maupun pegawai ke jaringan sistem ICT perbankan, agar seluruh pegawai perbankan mengetahui bahwa mereka juga di pantau.
9.      Perlu adanya ketentuan (Peraturan atau UU) agar perbankan bertanggung jawab dengan mengganti uang nasabah yang hilang akibat kelemahan sistem pengamanan ICT perbankan.
10.  Perlu digunakan Perangkat Lunak Komputer Deteksi (software) untuk aktifitas rekening nasabah agar apabila terjadi kejanggalan transaksi dapat ditangani dengan cepat.
11.  Menambah persyaratan formulir identitas pada waktu pembukaan rekening baru untuk pemeriksaan pada database yang menghimpun daftar orang bermasalah dengan institusi keuangan.
12.  Pihak perbankan harus meningkatkan keamanan Internet Banking dengan melakukan beberapa hal seperti :
·         Melakukan standarisasi dalam pembuatan aplikasi Internet Banking.
·         Terdapat panduan apabila terjadi fraud dalam Internet Banking.
·         Pemberian informasi yang jelas kepada user sedangkan pihak pemerintah dapat membebankan keamanan Internet Banking kepada pihak bank sehingga apabila terjadi fraud dalam suatu nilai tertentu, user dapat mengajukan klaim
13.  Perlu dibuat suatu kerja sama untuk meningkatkan koordinasi dan tukar menukar informasi secara online dan ditunjuk contact person dengan mengikutsertakan berbagai pihak.
14.  Sebaiknya dibuat aturan hukum yang mewajibkan setiap penyelenggara Internet Banking agar dalam setiap transaksi dari “siapa pun” dan dari “mana pun” para pihak diharuskan mencantumkan dan diminta memberikan digital signature atau tanda tangan elektronik” dalam transaksi online tersebut.


BAB 4
KESIMPULAN

Dari uraian diatas dapat disimpulkan kasus Praktik Ilegal Penjualan Rekening Bank di Internet dapat dikategorikan sebagai kejahatan cybercrime, sebab keseluruhan unsur-unsur kejahatannya dilakukan dengan menggunakan fasilitas teknologi komputer dan terjadi di dalam dunia maya. Berdasarkan tinjauan pustaka pada Bab II, bahwa kejahatan perbankan terdiri dari dua bentuk kejahatan. Pertama adalah kejahatan konvensional, di mana bank dijadikan sebagai sasaran/tujuan kejahatan, seperti pemalsuan dokumen untuk mengambil kredit dan pemalsuan warkat bank, dan kedua adalah kejahatan non konvensional, di mana bank dijadikan sebagai sarana/alat kejahatan.
Keamanan yang baik selalu berkaitan dengan tiga hal: orang, proses dan teknologi. Beberapa bank berusaha keras menerapkan hal tersebut. Tapi sayangnya edukasi keamanan informasi hanya diterapkan secara internal. Tidak kepada nasabah, yang notabene pemakai dan yang paling sering menjadi sasaran kejahatan perbankan.
Dalam hal ini pihak bank juga harus betanggung jawab penuh terhadap uang nasabah. Ada 3 hal yang menurut saya menjadi bentuk tanggung-jawab bank untuk melindungi uang nasabah :
1.      Bank harus bertanggung-jawab terhadap seluruh akibat dari transaksi elektronik yang tidak diakui nasabah.
2.   Bank harus mengumumkan secara tertulis kepada nasabah yang bersangkutan dan mengumumkan di media masa jika terjadi pencurian data nasabah atau sistem perbankan berhasil diretas pihak lain.
3.   Bank harus memberi edukasi yang jelas dan lengkap kepada nasabah akan seluruh risiko yang ada saat melakukan transaksi elektronik.
4.  kondisi tersebut diatas saling mendukung satu sama lain dan akan memotivasi bank-bank untuk tidak lagi bermain kucing-kucingan dengan berbagai Peraturan Bank Indonesia. Point 1 dan 2 akan merubah paradigma bank dalam melakukan analisa risiko. Jumlah kerugian yang amat besar yang selama ini secara otomatis menjadi beban nasabah akan berpindah ke pihak bank. Laporan sering terjadinya pembobolan yang selama ini hanya menjadi konsumsi Bank Indonesia akan menjadi konsumsi publik. Bank yang sering dibobol secara otomatis akan kehilangan kepercayaan, berarti kehilangan potensi bisnis.
Tidak ada bank yang akan berani menanggung kedua risiko tersebut. Risiko yang selama ini ditanggung nasabah dan dirahasiakan. Selain akan melakukan pembenahan prosedur keamanan, arsitektur TI dan konfigurasi sistem, dapat dipastikan bank juga akan melakukan langkah yang paling efektif untuk mengurangi risiko tersebut secara signifikan yaitu dengan memberikan edukasi kepada nasabah. Agar efektif, program edukasi tersebut mau tidak mau harus menjelaskan berbagai risiko e-banking dan langkah pencegahannya.

Sumber :
http://news.detik.com/read/2012/09/08/001123/2011860/10/penjualan-rekening-bank-diduga-dimanfaatkan-untuk-pencucian-uang

http://news.detik.com/read/2012/09/07/135115/2011251/10/polda-metro-bongkar-praktik-ilegal-penjualan-rekening-bank-di-internet
http://amaljaya.blogspot.com/2007/12/cybercrime-terhadap-bisnis-perbankan.html
http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html
http://marsblablast.blogspot.com/2012/04/permasalahan-atau-kasus-it-dalam.html